UMP Pada 2022 Bisa Menekan Daya Beli Buruh, Kemungkina Besar Pemulihan Ekonomi Terancam Gagal
Jakarta - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengungkapkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sangat rendah. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflasi, sehingga belum cukup memenuhi kebutuhan buruh. "Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflasi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Obon. Menurutnya, upah yang rendah justru akan membuat daya beli buruh merosot jatuh. Karena buruh tidak memiliki daya beli, maka tingkat konsumsi juga akan turun. Imbasnya, pemulihan ekonomi terancam gagal. Dia pun menyoroti proses penetapan upah minimum yang mengabaikan prinsip perundingan bersama. Selama ini, upah minimum adalah hasil rekomendasi dari unsur tripartit yang melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. "Terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah melakukan intervensi dalam penetapan upah minimum 2022 , yang semestinya adal