Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Pemerintah Australia Beli Hak Cipta Bendera Aborigin, Bisa Diproduksi Tanpa Harus Bayar

Melbourne -  Ketika Laura Thompson, seorang pengusaha perempuan pribumi atau Aborigin menerima surat peringatan pada 2019 yang memintanya berhenti menjual pakaian yang menggunakan desain bendera Aborigin karena melanggar hak cipta, dia kaget. "Sedikitpun saya tidak pernah berpikir saya bisa menghadapi masalah hukum karena menggunakan bendera Aborigin yang saya pikir milik semua orang Aborigin," jelas Thompson, yang berasal dari suku Gunditjmara dan merupakan CEO Clothing the Gaps, sebuah perusahaan di Melbourne. Sekarang, dua setengah tahun kemudian, pemerintah Australia telah membeli hak cipta atas bendera tersebut seharga 20 juta dolar Australia atau sekitar Rp 201 miliar, sebuah langkah yang memungkinkan siapa pun untuk mereproduksi lambang bendera tersebut pada pakaian, barang dagangan, dan karya seni tanpa harus meminta izin atau membayar fee atau biaya. "Kami telah menggratiskan bendera Aborigin untuk orang Australia," jelas Perdana Menteri Australia, Scott M

Anggota DPR Komisi XI Larang Pemerintah Pakai Anggaran PEN untuk Danai Pembangunan IKN

Jakarta -  Komisi XI DPR memprotes keras rencana pemerintah memasukkan anggaran ibu kota negara (IKN) Nusantara dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, mengatakan rencana tersebut menyalahi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Dalam pasal tersebut jelas dituliskan bahwa dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN. "Saya ingatkan bahwa UU 2 tahun 2020 pasal 11 sangat jelas menyatakan bahwa program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," ujar Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan. "Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita susun. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini?" sambungnya.