Anggota DPR Komisi XI Larang Pemerintah Pakai Anggaran PEN untuk Danai Pembangunan IKN

Jakarta - Komisi XI DPR memprotes keras rencana pemerintah memasukkan anggaran ibu kota negara (IKN) Nusantara dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, mengatakan rencana tersebut menyalahi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal tersebut jelas dituliskan bahwa dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN.

"Saya ingatkan bahwa UU 2 tahun 2020 pasal 11 sangat jelas menyatakan bahwa program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," ujar Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan.

"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita susun. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini?" sambungnya.

Menurut Marwan, anggaran PEN pada mulanya disusun untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19.

Dana PEN disediakan pemerintah atas restu DPR untuk menjadi bantalan agar masyarakat tidak semakin terpuruk akibat pandemi.

Sementara itu, wacana pemindahan dan pembangunan ibu kota baru menurut Marwan, tidak ada sangkut pautnya dengan dampak COVID-19.

Rencana IKN tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melindungi perekonomian masyarakat.

"IKN itu sesuatu yang baru yang tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang mau kita bangun.

Jadi saya ingatkan Ibu Menteri Keuangan dan kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan setujui bersama," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah apabila anggaran PEN tidak diperbolehkan untuk mendanai pembangunan IKN.

Menurut Sri Mulyani IKN tetap bisa berjalan dengan mengalokasikan dana dari kementerian dan lembaga terkait misalnya PUPR.

"Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN ya enggak apa-apa juga. PEN-nya tetap saja. Nanti kita gunakan pos lain misal milik PUPR.

Ini devices yang kita gunakan untuk menjaga Indonesia yang kebutuhannya macam-macam. Tapi kami tetap akuntabel dan harus tetap sesuai dengan UU," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Restaurant Bali Raih Predikat Resto Terbaik di Dunia

Kasus Bunuh Diri yang Terjadi di Apartemen Kalibata City, Karena Dimarahi Atasan Seorang Pria Loncat dari Lantai 15

Bank Indonesia Berharap Bisa Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen