52 Nasabah Jiwasraya Masih Belum Dikembalikan Uangnya, Para Nasabah Menggugat Erick dan Sri Mulyani

Jakarta - Persoalan Jiwasraya tidak berhenti dengan adanya tersangka. Namun, uang nasabah yang dititipkan di perusahaan milik negara tersebut harus dikembalikan.

Apalagi para nasabah sudah menagihnya berkali-kali, tetapi tak kunjung ada kejelasan.

Terbaru, 52 nasabah menggugat Menteri BUMN hingga Menteri Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut ini rangkuman selengkapnya mengenai informasi tersebut:


52 Nasabah Korban Jiwasraya Gugat Erick Thohir hingga Sri Mulyani


Polemik kasus Jiwasraya masih terus bergulir. Terbaru, ada 52 orang nasabah korban Jiwasraya mencari keadilan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang terdaftar dengan perkara Nomor 659/PDT. G. 2021/PN. Jkt.Pst tersebut telah dilakukan sidang perdana pada Selasa (30/11).

52 nasabah itu menggugat 11 pihak mulai dari Jiwasraya, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, BPUI, IFG Life, dan 6 financial institution yang menawarkan yaitu BRI, BTN, Criterion Chartered, Victoria, KEB HANA, dan DBS.


Tim kuasa hukum 52 nasabah korban Jiwasraya, Bunga Siagian, menegaskan para korban sangat mengharapkan agar uangnya bisa kembali. Total kerugian yang dialami 52 korban yang menggugat ini mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Dalam gugatan tersebut, para korban meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada pokoknya sebagai berikut:


1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan para korban

2. Menyatakan polis milik para korban adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat


3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap para penggugat dengan tidak membayarkan Nilai Tunai Jatuh Pace Periode Investasi


4. Menghukum Jiwasraya untuk segera membayar kerugian milik para korban


5. Menghukum Jiwasraya dan 6 Bank yang menawarkan, untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) dihitung sejak tanggal jatuh pace masing-masing polis

6. Menghukum Jiwasraya dan 6 Financial institution yang menawarkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap nomor polis per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);.


7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;.

8. Memerintahkan kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk mengawasi uang milik para korban, yang sampai saat ini masih berada dalam penguasaan Jiwasraya, sekaligus mengawasi dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pembayaran uang milik para korban;.

9. Menghukum seluruh Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.


Nasib Nasabah Korban Jiwasraya: Anak Tak Lanjut Sekolah, Sakit, Stres.

Nasabah korban Jiwasraya menjerit karena sampai saat ini uangnya belum dikembalikan. Salah satu nasabah, Tomy Yoesman, mengaku sangat membutuhkan dana yang ditaruhnya di Jiwasraya.

Tomy mengungkapkan uangnya di perusahaan milik negara itu mencapai Rp 5 miliar. Akibat uangnya tidak kunjung kembali, anak Tomy tidak bisa melanjutkan sekolah.

"Uang saya ini untuk kelanjutan hidup saya, saya sudah tua. Anak saya mau lanjut sekolah saja berhenti, anak saya tidak mau menyengsarakan saya.

Untuk pembangunan negara ini juga anak saya, kok negara tega-teganya uang saya tidak kembali," kata Tomy di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/11).


Tomy mengatakan para korban lainnya ada yang sampai sudah meninggal dunia. Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo membantu menyelesaikan persoalan dengan mengembalikan uang para nasabah.

Tim kuasa hukum 52 nasabah korban Jiwasraya, Bunga Siagian, menjelaskan sebenarnya para korban adalah orang-orang yang mempercayai negara karena Jiwasraya milik negara.

Sehingga mereka menaruh uang di Jiwasraya yang sebenarnya akan digunakan untuk biaya pendidikan hingga kesehatan.

Namun, kenyataannya uang tidak kunjung dikembalikan. Padahal, kata Bunga, sudah ada keterangan tertulis uang dikembalikan setidaknya 2 tahun. Hal itu membuat nasabah ada yang sampai stres.

"Jadi dana-dana yang tidak dikembalikan inilah yang berdampak ada sakit berkepanjangan, stres, dan ada juga yang sekolahnya tertunda," ujar Bunga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Restaurant Bali Raih Predikat Resto Terbaik di Dunia

Kasus Bunuh Diri yang Terjadi di Apartemen Kalibata City, Karena Dimarahi Atasan Seorang Pria Loncat dari Lantai 15

Bank Indonesia Berharap Bisa Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen