Presiden Jokowi Menargetkan Angka Kemiskinan Esktrem 0 Persen Pada 2024 Mendatang

JakartaPresiden Jokowi menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem atau kronis bisa di posisi 0 persen di 2024. Penyelesaian masalah kemiskinan akan dikerjakan secara bertahap.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah membuat roadmap untuk penyelesaian masalah kemiskinan, utamanya kemiskinan ekstrem. Dia mengatakan di tahun 2021 ini targetnya bisa diselesaikan di 35 kabupaten/kota di 7 provinsi.

"Penanggulangan kemiskinan ekstrem, ini penting karena Indonesia akan masuk presidensi G20 di akhir bulan ini sampai tahun depan. Sehingga arahan pak Presiden kita siapkan roadmap penanggulangan kemiskinan ekstrem," ujar Airlangga dalam webinar CIMB Niaga, Rabu (29/9).

"Tahun ini kita targetkan 35 kabupaten/kota di 7 provinsi yaitu Jabar, Jatim, NTT, Papua Barat dari 35 kab/kota. Kalau bisa kemiskinan ekstrem hilang," lanjutnya.

Kemudian penyelesaian kemiskinan ekstrem dilakukan bertahap di 2022 dengan penyelesaian di 100 kabupaten/kota. Berlanjut pada 2023 dengan 514 kabupaten/kota, hingga akhirnya mencapai 0 kemiskinan ekstrem di 2024.

"Target pak Presiden di 2024 kemiskinannya ini adalah 0. Jadi ini program kita bersama dan saya harap stakeholder bisa bantu. Terutama segi korporasi bisa bantu," kata dia.

Adapun langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target ini dengan terus mendorong bantuan. Mulai dari bantuan sembako hingga dana desa.

"Kita akan buatkan program, baik tambahan kartu sembako atau dana desa. Tahun depan lebih dari 215 kabupaten/kota," tutupnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen dari total penduduk miskin nasional atau sekitar 10,86 juta jiwa di 2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Restaurant Bali Raih Predikat Resto Terbaik di Dunia

Kasus Bunuh Diri yang Terjadi di Apartemen Kalibata City, Karena Dimarahi Atasan Seorang Pria Loncat dari Lantai 15

Anggota DPR Komisi XI Larang Pemerintah Pakai Anggaran PEN untuk Danai Pembangunan IKN